OSO Tunjukkan SK Menkumham, Rufinus: Itu Ilegal!
Jakarta, sinpo.id - Setelah beberapa Partai besar di Indonesia yang mengalami berbagai musibah, kali ini giliran Partai Hanura yang mendapatkan cobaan. Konflik tersebut akhirnya membuat Partai Hanura menjadi pecah dan melahirkan dua kubu, kubu Sarifuddin Sudding dan kubu Oesman Sapta Odang.
Oesman yang kerap disapa OSO selaku Ketua Umum Partai Hanura pun melakukan langkah tegas. Dirinya tetap merasa sah sebagai Ketua Umum. Hari Rabu kemarin, dirinya menunjukkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020 dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018.
"Menkumham sudah mengeluarkan SK, kami organisasi sah. Ini ada tanda tangan Menkumham masih hangat, baru keluar sore ini," ujar OSO di kediaman pribadinya, Jalan Karang Asem, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018) malam.
Menurut dia, SK itu beri diterbitkan pada Rabu (17/1/2018) sore. Dirinya pun menegaskan, dengan adanya SK Menkumham tersebut, secara hukum, posisinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura sah.
"Menkumham sudah mengeluarkan surat bahwa kami adalah satu organisasi yang sah, yang dapat menjalankan organisasi ini," katanya.
Oleh karena itu, setiap kegiatan partai yang tidak disetujui oleh dirinya merupakan kegiatan yang ilegal. Ia kemudian menyebut Munaslub yang diselenggarakan oleh kubu Sudding adalah kegiatan yang tidak sah.
Sementara itu, Rufinus Hotmaulana Hutauruk selaku Politisi Hanura mengungkapkan bahwa SK Menkumham yang ditunjukkan oleh OSO adalah ilegal. Hal ini disampaikannya saat dihubungi oleh sinpo.id
“Itu ilegal (SK Menkumham). Karena reposisi dilakukan sebelum Ketua Umumnya diganti,” tegasnya sekaligus mengakhiri.

