Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Firli Mohon Doa Bertugas Sampai Desember 2024
SinPo.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta doa restu untuk menjalankan tugas hingga 20 Desember 2024. Pernyataan itu disampaikan Firli seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Kami berharap dukungan seluruh masyarakat indonesia. Mohon doa semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai 20 Desember 2024," kata Firli lewat akun Twitter miliknya, @firlibahuri pada Sabtu, 17 Juni 2023.
Dalam cuitan lainnya, Firli menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK membuat KPK membutuhkan kerja sama seluruh elemen untuk terus memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi terutama jelang Pemilu 2024.
Firli bilang, KPK berharap semua persiapan pesta demokrasi besar tersebut disambut dengan tabur prestasi, bukan bertabur korupsi.
Ia juga menyampaikan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini merupakan sebuah keharusan untuk mengintegrasikan pemberantasan korupsi dalam kerja rumpun eksekutif.
Karenanya, kata dia, gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron, salah satu pimpinan KPK sebenarnya bukan dalam rangka menambah 1 tahun masa jabatan.
Pasalnya, hal ini sesuai dengan revisi undang undang KPK nomor 30 tahun 2002 yang telah diubah menjadi undang undang nomor 19 tahun 2019.
"Sehingga substansi dari keputusan mahkamah Konsitusi adalah integrasi kerja pemberantasan korupsi dalam Rumpun kerja lembaga eksekutif. Untuk menciptakan orkestra pemberantasan korupsi yang lebih masif dan efektif, baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban," ucap Firli.
"Keputusan ini juga menemukan momentumnya dgn jadwal terbesar dlm cabang kekuasaan eksekutif yaitu pemilihan presiden tahun 2024. Ini memungkinkan KPK ke depan akan semakin memperkuat fungsi koordinasi supervisi dan pencegahan serta penindakan sebagaimana yg diamanatkan oleh UU," lanjut dia.
utusan MK bersifat final dan mengikat seeta mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Undang-undang (UU).
Sebagai pelaksana UU, Firli mengaku fokus menyelesaikan tugas selaku Ketua KPK bersama pimpinan KPK lainnya. Ia juga menyebut selama sisa masa jabatan, tak akan ada proses kerja yang cacat hukum sebagai legacy.
Di sisi lain, dengan bertambahnya masa jabatan, maka KPK membutuhkan kerjasama seluruh elemen untuk terus memperkuat upaya-upayapemberantasan korupsi, terutama jelang tahun Pemilu.
"Kami berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap para pelaku korupsi. Kami pastikan KPK tidak akan pandang bulu, siapapun yg melakukan korupsi akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan UU. Kami juga akan terus menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," tutur dia.
Sebelumnya, MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada 25 Mei 2023.
MK juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam hal ini, MK mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.