Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Pangkalpinang
SinPo.id - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang perempuan berinisial Re di salah satu hotel di Pangkalpinang yang diduga merupakan pelaku perdagangan orang.
"Pelaku kami tangkap pada Jumat (16/6) dini hari karena diduga melakukan TPPO dengan menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial. Peran pelaku sebagai mucikari," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo seperti dikutip Antara pada Sabtu, 17 Juni 2023.
Keberhasilan penangkapan sekaligus pengungkapan kasus ini, paparnya, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang sering terjadi di salah satu hotel di Kota Pangkalpinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas TPPO langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi yang ditunjukkan warga dan berhasil mengamankan satu wanita berinisial Re yang diduga berperan sebagai mucikari.
Pada kasus ini, katanya, pelaku secara sengaja merekrut perempuan-perempuan dengan cara memberikan imbalan berupa uang yang didapatkan dari hasil melayani kebutuhan seks atau eksploitasi seksual.
Usai ditangkap, ujar dia, pelaku dan korban kemudian dibawa ke Mapolda Babel untuk penyelidikan lebih lanjut dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan Tim Satgas TPPO Polda Babel, yakni uang tunai hasil transaksi sebesar Rp3,1 juta, satu bungkus alat kontrasepsi, satu unit mobil, dan lima unit telepon seluler.
"Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP," kata Jojo.
Polda Papua Tahan Enam Orang
Sementara itu, Polda Papua menahan enam orang tersangka yang terlibat kasus TPO dengan empat BAP berbeda.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan dari laporan yang diterima empat kasus TPPO tersebut merupakan hasil penanganan bersama dengan jajaran polres.
Empat kasus TPPO itu saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Papua tercatat dua kasus, dan dua kasus lainnnya masing-masing ditangani Polresta Jayapura Kota dan Polres Jayapura.
Penyelidikan dan pengungkapan kasus TPPO sudah menjadi komitmen Polda Papua untuk memberantas kejahatan perdagangan manusia sehingga akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menindak tegas para pelaku agar memberikan efek jera, kata Kombes Benny.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Arif Bastari menambahkan para pelaku kasus TPPO akan dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 jo Pasal 506 KUHP.
“Pasal ini memiliki ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp120 juta rupiah dan maksimal Rp600 juta rupiah,” ucap Arif.