Wacana Bubarkan Parpol yang Terlibat Politik Uang, Bawaslu Dukung MK

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 17 Juni 2023 | 14:24 WIB
Gedung Bawaslu (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)
Gedung Bawaslu (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan mendukung Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta pemerintah membubarkan partai politik (parpol) yang membiarkan praktik politik uang. 

Anggota Bawaslu RI  Puadi menngatakan, apa yang diminta MK tersebut merupakan suatu bentuk peringatan bagi partai politik. 

"Bawaslu memaknainya sebagai bentuk peringatan kepada partai politik untuk lebih memaksimalkan komitmen partai politik dalam frame yang sama dalam mencegah berbagai bentuk praktik politik uang yang dapat merusak makna demokrasi," ujar Puadi dalam keterangannya dikutip Sabtu, 17 Juni 2023.

Menurut Puadi, pihaknya berkomitmen menjaga agar pemilu 2024 mendatang bersih dari pratik politik uang. Meskipun, kata dia, tidak mudah melakukan pengawasan terhadap seluruh calon legislatif (caleg) peserta pemilu dari politik uang. 

"Memang tidak mudah untuk menjalankannya di tengah keterbatasan jangkauan pengawasan (cegah dan tindak) yang diperankan Bawaslu menurut Undang-Undang Pemilu. Namun Bawaslu tetap dengan sumber daya yang dimiliki berkomitmen untuk terus menjaga kemurnian pemilu dari praktik politik uang," tuturnya. 

Untuk itu, Puadi meminta pada seluruh masyarakat bisa ikut mengawasi praktik-praktik politik uang pada pemilu 2024 mendatang. Terlepas, Bawaslu tetap melakukan sosialisasi terkait bahayanya politik uang.

"Langkah yang akan dilakukan tetap dengan mengedepankan strategi pencegahan melalui sosialisasi dalam rangka meningkatkan literasi publik terhadap bahaya politik uang," kata dia.

"Selain itu tetap melanjutkan tumbuh kembangnya partisipasi publik melalui pengawasan partisipatif, dimana masyarakat diajak untuk ikut aktif melakukan pengawasan terhadap praktik politik uang," pungkasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI