Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 17 Juni 2023 | 13:58 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto (SinPo.id/ Humas Polri)
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polda Aceh bersama Polres Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Kamis, 15 Juni 2023.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dan curiga terkait adanya praktik prostitusi di Kota Langsa.

Mendapat informasi itu, kata Joko, personel Satreskrim Pokres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa praktik prostitusi benar adanya, sehingga mencari dan menangkap RA (36) dan R (42).

"Benar, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di Langsa. Terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu," kata Joko, dalam rilisnya, Sabtu, 17 Juni 2023.

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu juga menjelaskan, bahwa RA merupakan muncikari yang berperan untuk mencari korban. Setelah menemukan korban, RA membawanya ke rumah R (42) yang merupakan penyedia tempat.

"Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO," pungkas Joko.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI