Catat, Puncak Berlaku Ganjil Genap Selama Akhir Pekan

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 17 Juni 2023 | 09:29 WIB
Pembatasan kendaraan menuju Puncak (SinPo.id/ NTMC Polri)
Pembatasan kendaraan menuju Puncak (SinPo.id/ NTMC Polri)

SinPo.id - Jajaran Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di jalur puncak pada hari Sabtu Minggu 17-18 Juni 2023. Ganjil genap Puncak hari ini, Sabtu, 17 Juni 2023 berlaku untuk pelat ganjil saja yang bebas melintas.

Jam ganjil genap Puncak pada Sabtu-Minggu berlaku dari pukul 07.00-24.00 WIB.

Hari Jumat, Sabtu dan Minggu Tanggal 16, 17 dan 18 Juni 2023 Jalur Wisata Puncak diberlakukan ganjil genap

“Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap di Jalur Puncak,” tulis akun TMC Polres Bogor

Aturan ganjil genap ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Dikutip dari laman resmi Instagram TMC Polres Bogor, Aturan ganjil genap dibuat bergantian sesuai arahan petugas di lapangan. Tak hanya di akhir pekan, ganjil genap jalur Puncak juga berlaku di hari libur nasional.

“Hari Jumat, Sabtu dan & Minggu Tanggal 15, 16, & 17 Juni 2023 Jalur Wisata Puncak Diberlakukan Ganjil Genap. Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap di Jalur Puncak,” tulisnya.

Berikut Lokasi Penyekatan Ganjil Genap di Jalur Puncak:

– Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

– Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI