Fahri Hamzah: Perpanjangan Pimpinan KPK Sampai Presiden Baru Dilantik

Laporan: Martahan Sohuturon
Jumat, 16 Juni 2023 | 15:34 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. Foto: Istimewa
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. Foto: Istimewa

SinPo.id - Wakil Ketua DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menyatakan bahwa konstitusi dan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Pernyataan itu disampaikan Fahri menyoroti pro kontra putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 bertanggal 25 Mei 2023, mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari empat menjadi lima tahun yang mengundang diskursus hukum di tengah masyarakat.

“Artinya sejak dibacakan, putusan MK langsung berlaku,” kata Fahri melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 16 Juni 2023 

Pernyataan Fahri ini juga untuk menjawab pertanyaan publik soal apakah pimpinan KPK diperpanjang sesuai putusan MK atau tetap dilakukan pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk memilih pimpinan KPK yang baru.

Fahri mengatakan, keberlakuan jabatan pimpinan KPK 5 tahun di era pimpinan KPK hari ini, disampaikan di dalam pertimbangan putusan 112/PUU-XX/2022. 

Hal tersebut dapat dilihat dalam Pertimbangan  Paragraf [3.17] halaman 117 yang berbunyi, "mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan." 

Jadi, menurut Fahri, MK menyegerakan memutus perkara tersebut agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK yang sedang menjabat hari ini. Artinya, pimpinan KPK dibawah Firli Bahuri yang akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan menjadi Desember 2024

“Jika ada yang memandang hakim MK diaggap keliru karena mengintervensi wilayah pembuat UU, tidak juga. Karena penyelarasan itu juga dalam rangka konstitusionalisme kamar kekuasaan eksekutif. Kecuali KPK berada di wilayah judikatif atau legislatif,” ujarnya.

Fahri menekankan lagi, putusan MK bersifat final dan mengikat dan putusan MK derajatnya setara dengan UU. Hakim yang memutuskan perkara ini, menurut dia, sangat memahami substansi dan duduk perkara yang diputuskannya Ius curia novit dan putusan hakim harus dianggap benar res judicata pro veritate habetur.

“Selain itu, Jubir MK juga sudah menyatakan bahwa keberlakuan putusan jabatan 5 tahun pimpinan KPK mulai berlaku di era pimpinan KPK sekarang. Atas dasar putusan itu pula Menkopolhukam juga sudah menyatakan bahwa pemerintah akan patuh pada putusan MK sehingga tidak membentuk Pansel,” katanya.

Dengan diperpanjangnya jabatan pimpinan KPK yang sekarang, kata calon legislatif (Caleg) Partai Gelora Indonesia dari Dapil I Nusa Tenggata Barat (NTB) tersebut, maka tahun depan akan terjadi integrasi perencanaan kebijakan pemberantasan korupsi antara KPK dengan presiden yang baru.

“Hal ini tentu lebih ideal dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi yang baik pasca terpilihnya presiden baru,” tutur Fahri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI