Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo
SinPo.id - Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka dan menahan Muhammad Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Upaya hukum itu dilakukan karena Yusriski terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
"Kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada Kamis 15 Juni 2023.
Kejaksaan Agung menahan Yusriski di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. Dengan adanya penambahan tersangka ini, saat ini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak delapan orang.
Mereka yaitu, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Johnny G Plate selaku Menkominfo, WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan, dan M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima.
M Yusrizki telah dimintai keteranganoleh tim penyidik Kejagung. Setelah diperiksa, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Tim penyidik Kejagung pada Jampidsus telah memanggil Direktur Utama PT BUP, yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya. Diduga dalam penyediaan paket ini terdapat indikasi tindak pidana," tuturnya.