Polri Tangkap 12 Pelaku TPPO Bermodus Pengiriman Tenaga Migran ke Malaysia
SinPo.id - Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang bermodus pengiriman pekerja migran ilegal dari Kabupaten Nunukan. Mereka dibawa menuju Tawau, Malaysia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan. Polri juga menetapkan tujuh orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Menahan tersangka sebanyak 12 orang tersangka, dan sebanyak tujuh orang menjadi DPO. Melakukan upaya penegakan hukum terhadap jaringan TPPO dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal dari
Kabupaten Nunukan menuju Tawau, Malaysia,” kata Ramadhan dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 15 Juni 2023.
Pengungkapan kasus itu dilakukan Satgas TPPO Polri bersama jajaran Polda Kaltara dan Polres Nunukan sejak tanggal 6-12 Juni 2023.
Ramadhan menyatakan, Satgas TPPO Polri mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah. Polri tidak melarang masyarakat untuk kerja di luar negeri, namun harus menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
“Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum,” kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.