Yusrizki Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Kami Telusuri Sampai Ujung
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bakal mendalami ihwal hubungan tersangka Muhammad Yusrizki dengan suami Puan Maharani yakni Happy Hapsoro dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Happy Hapsoro diduga pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) dan tersangka Yusrizki selaku Direktur Utama.
“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” ujar Dirdik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 15 Juni 2023.
Menurut Kuntadi, pihaknya akan bekerja sesuai dengan alat bukti yang ada. Untuk itu, kata dia, Kejagung dalam memeriksa seseorang harus memiliki bukti yang jelas.
"Kami tak mau berandai-andai kalau tak ada alat bukti kami juga gak bisa bertindak,” ucapnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memastikan kasus korupsi yang merugikan negara Rp8 triliun ini terus berjalan dan semua fakta akan terungkap di persidangan.
"Tidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ada proses ke pengadilan. Jadi jangan berasumsi apapun. Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Semua berdasarkan alat bukti yg terungkap dalam proses penyidikan,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) yakni, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka.
Kuntadi menyebut bahwa PT BUP terindikasi korupsi dalam penyediaan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5.
"Diduga didalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," kata Kuntadi.

