PKS Yakin PDIP Ikut Gembira MK Tolak Gugatan Sistem Coblos Partai

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 15 Juni 2023 | 15:02 WIB
Aboe Bakar Al-Habsyi (Sinpo.id/DPR)
Aboe Bakar Al-Habsyi (Sinpo.id/DPR)

SinPo.id -  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 disambut baik seluruh partai politik (parpol) di Tanah Air, termasuk PDI Perjuangan (PDIP).

"Ini pastinya sambutan gembira ada di tubuh partai," kata Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

PDIP sendiri merupakan satu-satunya parpol yang mendukung bahkan mengusulkan kontestasi politik 2024 digelar dengan sistem coblos partai. Namun, Aboe optimistis Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu ikut gembira atas putusan tersebut.

"Saya yakin PDIP sangat dewasa dan matang juga gembira karena ini demokrasi," kata dia.

Dia juga berkeyakinan semua parpol yang ada berupaya memberikan yang terbaik bagi bangsa Indonesia.

"Partai berlomba dengan jurdil, tidak ada kecurangan, menang yang terbaik untuk Indonesia," tegas dia.

Majelis Hakim MK menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sehingga, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi," ujar Saldi Isra. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI