Sistem Pemilu Tertutup Ditolak, Airlangga: MK Mendengar Aspirasi Rakyat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 15 Juni 2023 | 14:14 WIB
Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto (Sinpo.id/Golkar)
Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto (Sinpo.id/Golkar)

SinPo.id -  Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. Putusan MK memastikan kontestasi politik 2024 berlangsung terbuka.

"Ini sebuah keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat," kata Airlangga dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Airlangga juga meminta semua pihak untuk tetap menghormati putusan MK tersebut. Terpenting, melaksanakan pesta demokrasi dengan baik.

"Seperti kita ketahui, bahwa tahapan pemilu, baik itu pilpres dan pileg saat ini sudah berjalan dan tentunya jika terjadi perubahan maka akan mempengaruhi proses yang sudah berjalan tadi," kata dia. 

Dia juga meminta partai politik (parpol), khususnya para calon legislatif (caleg) untuk lebih berkonsentrasi mengolah visi dan misi. Terutama, program-program yang ditawarkan dari pada menghabiskan energi untuk perubahan sistem pemilu. 


"Lebih baik kita dan terutama Partai Golkar, untuk fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan para pemilih, agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara," kata Airlangga.


Majelis Hakim MK menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sehingga, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi," ujar Saldi Isra.

BERITALAINNYA