PEMILU 2024

Bawaslu Awasi Partisipasi ASN di Pemilu 2024

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 15 Juni 2023 | 05:56 WIB
Ilustrasi ASN/net
Ilustrasi ASN/net

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan mengawasi partisipasi ASN di Pemilu 2024. ASN harus mengundurkan diri saat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu. Hal itu tercantum sebagai syarat pencalonan dalam PKPU No. 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 

"Sudut pengawasan kami berkaitan dengan Undang-undang ASN. ASN tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik," kata Anggota Bawaslu Totok Hariyono 

Pernyataan itu disampaikan  dalam Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XII/2014 Terkait Pengunduran Diri ASN Sebagai Syarat Pencalonan Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 di Jakarta, Selasa 13 Juni 2023. 

Dia menjelaskan, persyaratan pengunduran diri ASN sebagai syarat pencalonan dalam pemilu merupakan upaya untuk memastikan netralitas dan independensi ASN dalam proses politik, serta menjaga integritas dan keadilan pemilu. Bawaslu bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut, yang didasarkan pada Undang-Undang ASN.

Dalam PKPU ASN harus menyerahkan surat pemberhentian diri sebagai ASN pada tanggal 3 Oktober 2023 di masa akhir pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).

Untuk itu, Bawaslu perlu memiliki akses silon yang diberikan oleh KPU agar dapat melihat data mengenai peserta pemilu, termasuk ASN. 

"Pentingnya akses silon yang diberikan KPU agar Bawaslu dapat melihat data peserta pemilu salah satunya ASN," tambahnya

BERITALAINNYA
BERITATERKINI