RESTORATIVE JUSTICE

Johan Budi Khawatir Restorative Justice Jadi 'Jalan Pintas' Berdamai Kasus

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 14 Juni 2023 | 22:30 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengaku khawatir penerapan restorative justice (RJ) bakal disalahgunakan penegak hukum. Apalagi, RJ dianggap sebagai jembatan mendamaikan kasus oleh salah satu pihak yang berperkara.

"Mengenai restorative justice, saya beberapa kali sosialisasi undang-undang yang salah satunya berkaitan dengan RJ. Bahkan di dapil saya di Jawa Timur, saya mengajak juga Kajarinya untuk mensosialisasikan RJ itu seperti apa sih. Karena saya takutnya, Pak Fadil, RJ itu bisa dianggap jalan untuk damai, bahayanya gitu," kata Johan dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2023.

Johan mengaku sempat mendapat informasi RJ bakal diterapkan pada kasus korupsi. Beruntung, kata Johan, kabar itu terkonfirmasi tidak betul setelah melakukan kroscek.

"Bahkan saya dapat info, yang akhirnya saya cek ternyata tidak benar, kasus-kasus korupsi itu juga mau di-RJ-kan, karena itu sosialisasi perlu," kata Johan.

Johan mengajak para jaksa dapat melakukan sosialisasi terkait penerapan RJ berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Johan mewanti-wanti agar tak ada pihak yang melihat RJ sebagai sebuah jalan damai untuk semua perkara.

"Ini yang soal RJ tadi Pak sehingga jangan ada kesan RJ itu adalah jalan untuk damai terhadap satu perkara. Padahal perkara itu semestinya tidak masuk kategori RJ sesuai dengan Peraturan JA Nomor 15 Tahun 2020," kata dia.

Menanggapi hal itu, Jampidum Fadil menepis anggapan RJ merupakan wadah untuk bernegosiasi sebuah kasua. Fadil menegaskan hal itu tidak pernah terjadi.

"Tentang ada kecurigaan ataupun pendapat sebagian bahwa RJ tempat hengki pengky atau tempat bernegosiasi. Itu kami tepis tidak pernah ada," kata Fadil.

Fadil menyatakan hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima protes masyarakat terkait penyidikan kasus yang diberhentikan dengan RJ. Fadil menyampaikan pihaknya selalu mengontrol ribuan perkara. Untuk itu, dia menjamin keadilan RJ sudah sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020.

"Dari beberapa sampai bulan Juni terakhir kemarin, sudah menyentuh 2.929 perkara yang tidak lepas dari kontrol Jampidum setiap hari. Sehingga kami Insyaallah bisa menjamin bahwa keadilan restorative justice itu telah berjalan sesuai dengan Perja 15/2020 dan tidak dapat reaksi dari masyarakat berupa celahan atau praperadilan," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI