Tepis Isu Sengketa, Hotel Sultan Bayarkan PBB Rp33 Miliar

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 14 Juni 2023 | 13:01 WIB
Acara simbolis penyerahan pembayaran PBB kepada BAPENDA DKI (Sinpo.id/Tim Media)
Acara simbolis penyerahan pembayaran PBB kepada BAPENDA DKI (Sinpo.id/Tim Media)

SinPo.id -  Sebagai wujud kepedulian dan turut berperan serta dalam pembangunan, perusahaan induk Hotel Sultan PT Indobuildco diwakili oleh Direktur Utama Pontjo Sutowo beserta jajaran direksinya secara simbolis pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk area The Sultan Hotel Complex, Gelora Senayan.

Pembayaran Pajak Bumi Bangunan senilai Rp33.422.342.855 ini secara simbolis dibayarkan kepada Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta yang diwakili oleh Plh. Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rudy England.

Pajak Bumi Bangunan dibayarkan atas luas area 13 hektare meliputi hotel dan residensial The Sultan Hotel Complex.

Direktur Utama PT Indobuildco menegaskan bahwa sebagai pemilik pihaknya masih mempunyai bukti kepemilikan aset dan hak Kelola The Sultan Hotel Complex.

Dikatakan Pontjo, pembayaran Pajak Bumi Bangunan ini sekaligus menepis isu sengketa lahan Hotel Sultan yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Ya kami sebagai pemilik tentu mempunyai hak kelola, kami senang bisa berkontribusi pada negara lewat pajak dan tentunya kami harus meningkatkan kinerja agar bisa terus berkontribusi” ujar Pontjo Sutowo dalam konferensi pers yang berlangsung di Hotel Sultan Jakarta Selasa, 13 Juni 2023.

Pontjo Sutowo menambahkan pembayaran pajak ini juga menjadi bukti bahwa sektor jasa tak kalah penting dibanding sumber daya alam dan butuh kreativitas untuk terus berkembang.

Dalam kesempatan ini Plh. Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Jakarta Pusat, Rudy England turut menyerahkan Piagam penghargaan kepada PT Indobuildco sebagai Pembayar Pajak Bumi Bangunan paling taat dengan nilai pajak terbesar di sepanjang area Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.

“BAPENDA DKI Jakarta pada kesempatan ini tentu berterima kasih kepada Wajib Pajak dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada PT Indobuildco yang sudah taat dan tepat waktu membayar PBB bahkan sebelum batas waktu 30 September 2023 yakni 12 Juni 2023 sebagai kontribusi pada negara harapan kami tentu ini bisa menjadi contoh bagi pengusaha lain” ujar Rudy England.

Rudy menambahkan Bapenda DKI memberikan potongan pajak 10 persen bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu di tahun 2023 ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI