Ada Bunker Narkoba di UNM, MPR Minta Kemendikbudristek Dikti Bertindak

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 14 Juni 2023 | 10:24 WIB
Bambang Soesatyo (Sinpo.id/MPR)
Bambang Soesatyo (Sinpo.id/MPR)

SinPo.id -  Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek Dikti) bertindak untuk segera membentuk satgas khusus memastikan kampus terbebas dari peredaran dan penimbunan narkoba.

Desakan ini disampaikan Bamsoet menanggapi terbongkarnya penimbunan (bunker) narkoba di salah satu kampus di Makassar. Pembentukan satgas khusus itu sebagai bentuk perlawanan terhadap peredaran narkoba di lingkungan pendidikan.

"Yang mana nantinya, Satgas khusus itu akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kampus-kampus sebagai bentuk sikap memerangi narkoba di lingkungan kampus," kata Bamsoet kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2023.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga meminta Kemendikbudristek Dikti lebih masif mengajak pihak kampus, sekolah, dan lembaga pendidikan untuk lebih ketat mengawasi perilaku pelajar.

"Mengingat, target kejahatan narkoba yang utama saat ini adalah generasi muda," ucapnya.

Terakhir, Bamsoet meminta komitmen Kemendikbudristek Dikti untuk melakukan pembinaan terhadap kampus di Indonesia. Langkah ini penting agar tidak ada lagi celah masuknya peredaran barang haram tersebut ke lingkungan pendidikan.

Di sisi lain, dia menyesalkan adanya kasus narkoba yang masuk ke lingkungan pendidikan. Bamsoet ingin aparat kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusut tuntas kasus penimbunan narkoba di kampus tersebut hingga ke akarnya.

"Dan melakukan penegakan hukum yang tegas serta profesional. Sehingga diharapkan, menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam kasus ini," tegas dia.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar peredaran narkoba di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Kepolisian bahkan menemukan penimbunan atau bunker narkoba di lingkungan kampus tersebut.

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat di antaranya merupakan mantan mahasiswa dari kampus itu, yakni SAH (32) otak sekaligus penyimpan dan kurir narkoba.

Kemudian, MA (33), AG (34), dan M (36). Sedangkan dua tersangkan lainnya, yakni S (24) diketahui sebagai pengangguran dan RR (37) pekerja swasta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI