94 Kasus Kebocoran Data Sejak 2019, Cak Imin: Tindak Tegas Jangan Cuma Ditegur

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 14 Juni 2023 | 02:50 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar/ SinPo.id/ Sigit Nuryadin
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar/ SinPo.id/ Sigit Nuryadin

SinPo.id -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menangani 94 kasus kebocoran data pribadi sejak 2019 hingga 2023. Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta Kemkominfo untuk menindak tegas menindak pelaku pembobol data.  

"Saya minta kasus kebocoran data ini lebih serius lagi ditangani. Pelaku-pelakunya juga harus ditindak tegas, jangan cuma diberi teguran. Bahaya sekali kalau data kita dengan mudah diakses orang lain lho," kata Gus Imin dalam keterangannya pada Selas 13 Juni 2023.
 
Dia mengungkapkan Indonesia sudah memiliki Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Namun, ia menilai implementasinya masih rendah lantaran kasus kebocoran data masih saja terjadi. 

"Ini sudah berulang kali. Dan saya harap Kominfo memperkuat lagi sistem perlindungan data pribadi. Kita ini sudah punya payung hukum yang bagus, (yaitu) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Saya minta ini betul-betul diterapkan, pemerintah harus memastikan implementasi Undang-undang ini dengan baik," ujar Anggota Komisi I DPR RI itu.

Untuk diketahui, Kemkominfo sedang menangani 94 kasus kebocoran data pribadi sejak 2019 hingga 2023. Dari jumlah itu, sebanyak 62 kasus di antaranya terkait penyelenggara sistem elektronik atau PSE swasta, sementara 32 kasus lainnya terkait dengan PSE pemerintah. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI