Alokasi Anggaran untuk Manggrove Minim, Riezky Aprilia Sentil KLHK

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 13 Juni 2023 | 21:37 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia. Dok DPR RI
Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia. Dok DPR RI

SinPo.id - Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia menyentil minimnya alokasi anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk sejumlah program menjaga kawasan hutan dan lingkungan. Khususnya, untuk rehabilitasi manggrove.

Ini disampaikan Riezky dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri LHK Siti Nurbaya pada Senin, 12 Juni 2023. Dalam rapat itu, KLHK diingatkan agar tidak menggunakan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tak produktif.

"Saya berharap KLHK dapat menjalankan perannya dengan baik dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan, daripada menggunakan anggaran untuk hal-hal yang tidak produktif. Ini hanya saran dari saya sebagai mitra, agar anggaran dapat dialokasikan dengan bijak," kata Riezky melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.

Di sisi lain, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini juga mempertanyakan peluang perbaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Terlebih, PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Mei 2023 itu menjadi persoalan karena dianggap mengizinkan pengerukan pasir di laut untuk diekspor.

Riezky khawatir revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang tengah dibahas di Komisi IV menjadi sia-sia karena adanya PP tersebut.

"Kita tidak ingin revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 yang sedang dibahas di Komisi IV menjadi tidak produktif karena isu yang timbul dari PP tersebut," kata dia.

Menurut dia, keberadaan PP dengan revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 akan janggal. Apalagi, jika PP itu bertentangan dengan UU tersebut.

"Meskipun secara hukum tidak ada keterkaitan, namun akan terasa aneh jika ada perbedaan antara aturan di atas dengan aturan di bawah, yaitu PP yang berantakan," kata Riezky.

Legislator asal Sumatra Selatan (Sumsel) I ini mengaku khawatir jika regulasi PP tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut ini akan merusak lingkungan hidup. Terlebih, kontra dengan salah satu substansi dari RUU KSDAHE, yakni terkait menjaga keseimbangan ekosistem dan ekologi di ruang laut.

"Kalau memang ternyata kontraproduktif, harus dipilih tidak mungkin kita membuat undang-undang tapi kontra dengan apa yang dilakukan oleh eksekutif. Karena itu juga, undang-undang itu marwah nya DPR," kata Riezky.

RUU KSDAHE merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada 7 Juli 2022 dan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas Tahun 2023. Partisipasi publik dalam menjalankan konservasi menjadi salah satu penekanan penyempurnaan RUU KSDAHE tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI