Fahri Hamzah soal KPU Hapus Laporan Sumbangan Kampanye: Pemilu akan Semakin Liar

Laporan: Martahan Sohuturon
Selasa, 13 Juni 2023 | 15:35 WIB
Waketum Partai Gelora Indonesi Fahri Hamzah (SinPo.id/Instagram Fahri Hamzah)
Waketum Partai Gelora Indonesi Fahri Hamzah (SinPo.id/Instagram Fahri Hamzah)

SinPo.id - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengaku khawatir langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus kewajiban peserta Pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) akan membuat pesta demokrasi akan semakin liar.

"Pesta akan semakin liar! Dan tentunya akan sangat bahaya bagi demokrasi di Indonesia,” kata Fahri kepada awak media di Jakarta pada Selasa, 13 Juni 2023.

Sebenarnya menurutnya, audit dana kampanye sangat penting dalam menentukan adil atau tidak pemilu. Karena dana pemilu adalah salah satu faktor penentu utama kemenangan.

“Bahkan kalau tidak di kontrol dan dibatasi, maka uang bisa menjadi sebab kemenangan utama terutama untuk money politics atau politik uang,” katanya.

Fahri mengaku pernah menyebutkan bahwa guna menghindari poltik uang, ada tiga cara pembiayaan, yakni 100 persen dibiayai negara, dibiayai oleh fully by market atau sepenuhnya dibiayai pasar dan pembiayaan dengan sistem hybrid.

“Pembiayaan yang dibiayai 100 persen oleh negara ini, untuk mengantisipasi keterlibatan dari tim dirty money dan ilegal money ke dalam pemilihan di pemilu dan partai politik,” terang Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu.

Lebih ekstrem lagi, lanjutnya, adalah dibiayai oleh fully by market atau sepenuhnya oleh pasar, seperti yang terjadi di Amerika Serikat. Tetapi tentunya harus ada regulasi yang ketat agar dana yang dikumpulkan untuk kegiatan pemilu, tidak boleh jatuh kepada pembiayaan pribadi.

"Sedang pembiayaan dengan sistem hibryd, sepertinya kita ingin memakai ini. Tapi regulasinya itu tidak ketat sehingga pelibatan uang ilegal di dalam pemilu di kita itu masih terlalu ketat, terutama yang tidak disadari adalah pembiayaan pemilu berbasis kepada uang pribadi,” ujar calon legislatif (caleg) Partai Gelora dari daerah pemilihan (dapi)l NTB I itu.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja angkat bicara terkait kebijakan KPU RI menghapus ketentuan yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan dana sumbangan kampanye yang diterimanya. Bagja menyebut, penghapusan itu akan membuat pihaknya kesulitan mengawasi aliran dana sumbangan kampanye dalam gelaran Pemilu 2024.

KPU diketahui tidak memuat pasal yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan LPSDK dalam rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye.

Komisi II DPR pada akhir Mei 2023 lalu menyetujui rancangan peraturan tersebut. Beleid itu akan segera diundangkan.

Padahal, pasal yang mewajibkan LPSDK selalu ada dalam regulasi KPU pada setiap gelaran pemilu dan pilkada sejak 2014.

Ketika LPSDK resmi dihapuskan, maka semua peserta Pemilu 2024, mulai dari pasangan capres-cawapres hingga partai politik, tidak lagi wajib melaporkan sumbangan kampanye kepada KPU segera setelah dana diterima selama masa kampanye.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI