Legislator PKS Minta Pimpinan DPR Desak Pemerintah Cabut PP Ekspor Pasir Laut

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 13 Juni 2023 | 12:54 WIB
Johan Rosihan (Sinpo.id/DPR)
Johan Rosihan (Sinpo.id/DPR)

SinPo.id -  Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta Pimpinan DPR RI secara kelembagaan mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut (ekspor pasir laut).

Dia menilai PP yang melegalkan kembali mengenai ekspor pasir tersebut bertentangan dengan filosofi undang-undang (UU) kelautan dan semangat revolusi biru.

"Demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas terutama risiko tenggelamnya pulau-pulau kecil, tahun 2003 yang lalu Presiden Megawati Soekarnoputri telah melarang untuk ekspor pasir. Tapi setelah 20 tahun, hari ini Pemerintah mengeluarkan PP nomor 26 Tahun 2023 yang melegalkan kembali soal ekspor pasir ini," kata Johan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.

Legislator dapil Nusa Tenggara Barat I itu menilai isi daripada PP Nomor 26 Tahun 2023 ini bertentangan dengan filosofi UU Kelautan dan juga semangat revolusi biru yang baru-baru ini dikumandangkan baik oleh pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Kelautan dan Perikanan di hadapan komisi IV.

Untuk itu, Johan meminta DPR RI segera mendesak pemerintah untuk mencabut PP tersebut. Dia menegaskan semangat revolusi biru itu tentu bertentangan dengan izin ekspor pasir besi ini.

"Karenanya melalui kesempatan ini, saya setelah mendengar beberapa aspirasi masyarakat ingin menyampaikan melalui pimpinan, agar DPR secara kelembagaan mendesak pemerintah agar mencabut PP nomor 26 tahun 2023 ini agar tidak boleh lagi melakukan ekspor terhadap pasir besi," tegas politikus Fraksi PKS itu.

PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023 ini memuat tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan, dan ekspor sedimen laut atau pasir laut.

Adapun pada Pasal 9 ayat 2 huruf d dalam Bab IV Pemanfaatan berisi mengenai pemanfaatan pasir laut, yakni untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI