Kasus Fitnah Mahar untuk Prabowo, Gerindra: Case Closed!

Redaksi
Rabu, 17 Januari 2018 | 17:21 WIB
Ketua Bidang Advokasi Hukum - Habiburokhman
Ketua Bidang Advokasi Hukum - Habiburokhman

Jakarta, sinpo.id -  Habiburokhman selaku Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra, menegaskan, bahwa setelah melihat perkembangan beberapa hari ini, termasuk acara ILC tadi malam tudingan atau fitnah mahar terhadap Pak Prabowo terkait pernyataan La Nyala Mataliti harus disimpulkan tidak terbukti.

Ia pun mempunyai 2 Alasan yaitu yang pertama, selama kasus ini dihembuskan, tidak pernah ada secuil pun bukti yang mengkonfirmasi jika Pak Prabowo meminta mahar politik. Foto setumpuk uang dan sebuah cek tidak membuktikan apa-apa karena tidak terlihat siapa yang menerima uang dan cek tersebut.  Serta Dokumen elektronik berupa rekaman pembicaraan telepon atau WA tidak memiliki kekuatan pembuktian apapun karena perekamannya tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagaimana disyaratkan oleh Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016, ujarnya dalam keterangan tertulis kepada sinpo.id, Rabu (17/1).

Yang kedua, Menurut Habib, sejak awal La Nyala tidak pernah menyatakan dimintai uang mahar terkait pencalonan pada Pilgub Jatim. Tadi malam La Nyala kembali mempertegas di ILC bahwa dia tidak pernah bicara mahar, Yang disampaikan oleh La Nyala adalah konfirmasi dari Pak Prabowo soal uang saksi.

Jika mengacu pada Pasal 47 junto 187 B UU Pilkada yang dilarang untuk diterima oleh partai politik adalah imbalan terkait pencalonan atau yang biasa disebut mahar. Uang saksi dan imbalan adalah dua hal yang secara substantif sangat berbeda. Uang saksi peruntukannya adalah untuk kepentingan pasangan calon sendiri, sedangkan imbalan peruntukannya untuk kepentingan pribadi orang yang meminta, tegas Politisi Gerindra ini

Kami himbau kepada semua pihak untuk tidak menggoreng isu yang tidak berdasarkan fakta hukum ini. Dalam persoaan hukum seharusnya kita hanya menilai bukti-bukti yang relevan dengan acuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Drama mahar politik sudah selesai dan sejarah membuktikan tuduhan dan fitnah kepada Pak Prabowo hanya omong kosong besar, Case Closed !!!, tutup Dewan Pembina ACTA ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI