KPK Ancam Jemput Paksa Lukas Enembe

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 13 Juni 2023 | 03:43 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengancam akan menjemput paksa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Upaya hukum itu dilakukan sesuai dengan perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.

"Acuan kami pada penetapan hakim," kata dia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin 12 Juni 2023.

Pada Senin ini, dijadwalkan sidang perdana kasus suap dan graitifikasi senilai Rp 1 M yang diduga melibatkan Lukas Enembe. Namun, sidang ditunda, karena terdakwa menderita sakit. Sidang selanjutnya ditetapkan pada Senin 19 Juni 2023.

"Apakah kalau memang kondisi memang penting dan harus dihadirkan secara paksa, ya kami akan laksanakan. Tentunya dengan penetapan dari majelis hakim," tambahnya.

the Corruption Crime Court at the Central Jakarta District Court


Did you mean pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BERITALAINNYA
BERITATERKINI