TPPO, Polri Terima 190 Laporan dan Tetapkan 212 Tersangka
SinPo.id - Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Satgas TPPO Polri sejauh ini sudah menangkap 212 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang. Penangkapan ini dilakukan oleh Satgas TPPO dalam menjalani operasi penindakan sejak tanggal 5 Juni hingga 11 Juni 2023.
“Kemudian berdasarkan jumlah tersangka, jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 212 orang,” kata Brigjen Ramadhan dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 12 Juni 2023.
Menurut Ramadhan, berdasarkan jumlah tersebut, modus paling tinggi yang dilakukan oleh tersangka TPPO adalah dengan menjadikan para korban berstatus pekerja migran ilegal. “Atau pembantu rumah tangga jumlahnya 157,” imbuhnya.
Berdasarkan data jumlah Laporan Polisi yang masuk, tercatat sebanyak 190 laporan, dan tersebar di berbagai wilayah. Jumlah laporan terbanyak tercatat di Polda Jawa Barat sebanyak 36 laporan, diikuti oleh Polda Jawa Tengah sebanyak 25 laporan, dan Polda Kalimantan Barat sebanyak 26 laporan. Selain itu, terdapat beberapa laporan yang melibatkan Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara sebanyak 15 laporan.
“Berdasarkan jumlah Laporan polri menerima sebanyak 190 Laporan”, jelasnya.
Kemudian, modus lainnya adalah tiga orang dijadikan anak buah kapal (ABK). Lalu, modus dengan dipekerjakan sebagai PSK ada sebanyak 24 orang.
“Terdiri dari Jawa Barat 11, Sumatera Selatan dua, Kalimantan Barat dua, Kalimantan Timur delapan, Jawa tengah satu. Kemudian eksploitasi anak tiga,” paparnya.
Selanjutnya, kata Ramadhan, saat ini, Satgas TPPO menangani 136 penyidikan terkait kasus TPPO, dan 24 perkara dalam status penyelidikan. Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah.
“Karena pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan perlindungan hukum. Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silahkan menggunakan jalur resmi,” tutup Brigjen Ramadhan.