PABRIK EKSTASI TANGERANG

Gelar Rekonstruksi di Pabrik Ekstasi Tangerang, Bareskrim Hadirkan Lima Tersangka

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 12 Juni 2023 | 16:26 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar rekontruksi kasus pabrik narkotika jenis ekstasi yang berada di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin, 12 Juni 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa rekontruksi tersebut akan menghadirkan lima tersangka dari Semarang maupun dari Tangerang.

"Kelimanya akan dihadirkan langsung, dengan lokasi reka adegan terfokus di TKP Tangerang, hal ini untuk mempermudah proses rekontruksi," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Senin, 12 Juni 2023.

Menurut Ramadhan, para tersangka akan menjalani proses rekontruksi dengan 68 adegan di Tangerang dan 36 adegan dengan lokasi penangkapan di Semarang.

"Jadi untuk di Tangerang ada 68 adegan, dan 36 adegan lagi untuk lokasi Semarang," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim membongkar pabrik narkoba dengan hasil sitaan ribuan pil ekstasi di perumahan mewah Sindang Jaya, Tangerang. Dua pelaku yakni TH (39) dan N (27) ditangkap serta di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Kamis, 1 Juni 2023 malam. Awalnya, polisi mendapat informasi pengiriman alat pembuatan ekstasi dan bahan bakunya lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

“Tersangka di sini (Tangerang) ada dua, di Jawa Tengah ada dua, total empat orang. Ada dua DPO dan nanti pengembangan oleh tim Bareskrim maupun Bea Cukai,” kata Agus dikutip dari laman resmi, Jumat, 2 Juni 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI