Hari Ini, Giliran Tiga Staf Luhut Jadi Saksi di Sidang Haris-Fatia

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 12 Juni 2023 | 12:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta pada Kamis, 8 Juni 2023. (SinPo.id/Antara)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta pada Kamis, 8 Juni 2023. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Sebanyak tiga orang staf Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di sidang perkara pencemaran nama baik yang menjerat dua aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin, 12 Juni 2023 hari ini.

"Pak Singgih dan yang dua lagi itu kalau tidak salah ya, yang mengerti mengenai apa yang dimaksud dengan penjelasan masalah podcast. Jadi ada tiga orang kalau tidak salah," ujar kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, kepada wartawan pada Senin, 12 Juni 2023.

Menurut Juniver, salah satu staf yang bernama Singgih merupakan yang menganalisis ihwal isi podcast dari Haris-Fatia. Dia juga, kata Juniver, yang memberikan informasi podcast Haris-Fatia  kepada Luhut. 

"Yang Pertama (Singgih) yang mengetahui dan membuka podcast dari Haris Azhar itu dan kemudian mereka yang mencermati isu podcast itu, kemudian memberitahukan kepada Pak Luhut ada podcast yang mencemarkan nama baik Pak Luhut," tuturnya. 

Sebelumnya, Luhut hadir langsung sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris dan Fatia di PN Jaktim pada Kamis, 8 Juni 2023.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) sempat menanyakan kepada Luhut ihwal kerugiannya sebagai korban.

"Saudara saksi berkedudukan korban dalam perkara ini mohon diterangkan lagi kerugian saudara sebagai korban?" tanya JPU.

Luhut pun menjelaskan, dirinya tidak terima dituduh sebagai penjahat dan juga disebut lord. Akan tetapi, kata dia, dirinya tidak mengalami kerugian secara materiil dalam kasus ini.

Seperti diketahui, Haris dan Fatia merupakan aktivis HAM yang pada 17 Maret 2023 lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI