Sering Diwarnai Praktik Koruptif, Anggota DPR Minta Pengisian Jabatan ASN Pemda Diperketat

Laporan: Martahan Sohuturon
Senin, 12 Juni 2023 | 10:18 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. (SinPo.id/DPR)
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. (SinPo.id/DPR)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus meminta pemerintah memperketat pengawasan dalam pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan daerah (pemda). Menurutnya, langkah ini penting guna mencegah intervensi kepala daerah yang menyusun aturan sendiri sehingga berpotensi melakukan pelanggaran yang berujung tindak pidana korupsi.

Pernyataan ini disampaikan Guspardi menanggapi kasus Bupati nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait perkara suap jual beli jabatan dan sudah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti melakukan gratifikasi dengan menerima suap.

Guspardi tidak menampik, praktik jual beli jabatan di lingkungan pemda masih kerap terjadi dengan berbagai dalih dan seolah susah untuk di hentikan.

"Opportunistic behavior atau perilaku untuk mendapatkan kesempatan meski dengan cara yang kurang baik atau ilegal masih belum bisa ditinggalkan oleh para kepala daerah," tutur Guspardi kepada wartawan pada Senin, 12 Juni 2023.

Berdasarkan catatan KPK sepanjang 2022, sudah ada enam orang kepala daerah dari berbagai daerah di Indonesia yang ditangkap karena terlibat suap dan gratifikasi  jual beli jabatan di lingkungan pemda.

Legislator asal Sumatera Barat itu pun menilai, pemerintah harus mencari akar permasalahannya dan mesti mendapatkan formulasi yang tepat sebagai solusi terbaik untuk menghindari para kepala daerah menggunakan kekuasannya dengan cara yang tidak benar sehingga memicu tindak pidana korupsi.

"Potensi jual beli jabatan masih akan terus  terjadi apabila Pemerintah tidak membuat aturan yang jelas mengenai promosi, rotasi, mutasi maupun lelang jabatan bagi ASN," katanya.

"Kemudian harus dilakukan  pengawasan  yang lebih ketat dengan sistem yang tidak bisa diintervensi, agar kepala daerah tidak semena-mena membuat aturan sendiri  guna menghindari potensi jual beli jabatan yang memungkinkan terjadi tindak pidana korupsi," imbuh Guspardi

Oleh karena itu, dia berharap, para kepala daerah menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN.

Sementara itu, menurutnya, pemerintah pusat juga  harus serius melakukan evaluasi hingga ke dinas-dinas terkait untuk memberantas dan mengantisipasi kecurangan yang terjadi di pemda.

"Komisi II DPR akan senantiasa dan berkomitmen akan  mengawal berbagai kebijakan yang dilakukan Pemda untuk menghindari praktik jual beli jabatan demi menjaga integritas dan profesionalisme ASN," ucap Guspardi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI