Penumpang KRL Masih Diwajibkan Pakai Masker
SinPo.id - Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Lesa Arian, mengatakan penumpang KRL masih diwajibkan memakai masker. PT KCI masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Belum (dibolehkan lepas masker di KRL). Masih menunggu SE yang baru dari Kemenhub. Nanti aturannya akan menyesuaikan. Saat ini masih menggunakan aturan eksisting," ungkap Leza Arlan, Minggu 11 Juni 2023.
Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease Covid-19 (COVID-19).
Melalui surat edaran itu, pemerintah resmi mencabut kewajiban penggunaan masker.
Aturan itu tertuang dalam poin E angka 1 huruf a dan b
Namun, masyarakat tetap diminta untuk vaksinasi Covid-19.
"Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19".
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik".
Surat edaran itu ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto.