KPU RI Tetapkan Batas Usia Petugas KPPS Maksimal 50 Tahun
SinPo.id - KPU RI menetapkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal berusia 50 tahun. Hal ini mengacu pada kasus meninggalnya 894 petugas KPPS pada Pemilu 2019.
"(Petugas KPPS,-red) maksimal usia 50 tahun ya. Karena evaluasinya yang meninggal itu usianya di atas 50 tahun pada pemilu 2019," tutur Ketua KPU RI, Hasyim Asyari saat menghadiri Deklarasi Pemilu Ramah HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Minggu 11 Juni 2023.
Berdasarkan temuan KPU RI, kata dia, rata-rata usia petugas KPPS yang meninggal dunia di atas 50 tahun.
Kedua yang meninggal ada komorbid atau penyakit bawaan. Peringkat tiga teratas komorbid itu serangan jantung, diabetes dan hipertensi.
Dia memastikan petugas KPPS mendapatkan perlindungan menggunakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang jaminan sosial tenaga kerja. Dalam instruksi tersebut juga ada arahan kepada kementerian dan pemerintah daerah untuk memberikan jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu.
"Ada arahan-arahan kepada sejumlah kementerian dan juga kepada semua gubernur. Kepada semua bupati, walikota untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu," tambahnya