Komnas HAM, KPU dan Parpol Deklarasikan Pemilu 2024 Ramah HAM
SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) deklarasikan Pemilihan Umum (Pemilu) Ramah HAM guna memastikan setiap warga negara mendapatkan hak pilih pada Pemilu 2024.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan untuk ikut serta dalam Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil (Luber Jurdil) dan tanpa diskriminasi.
"Komnas HAM menilai bahwa pemilu tidak sekadar persoalan legitimasi kekuasaan politik atau syarat negara demokrasi saja, tetapi lebih dari pada itu. Pemilu merupakan mekanisme penting dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia dan pengejawantahan pelaksanaan kedaulatan rakyat," kata Atnike dalam keterangannya, Minggu 11 Juni 2023.
Atnike mengatakan, setiap warga negara Indonesia setara dan hak pilih dalam Pemilu tidak boleh dilupakan. Maka dari itu, ia mengingatkan jangan sampai ada warga yang terlupakan dalam kontestasi pemilu tahun depan.
Menurutnya, setiap warga negara adalah setara dalam hak asasinya, namun dalam kesetaraan tersebut masih ada orang, individu, dan kelompok, yang tidak mendapatkan akses yang setara.
“Kita tidak boleh boleh melupakan, didalam kesetaraan itu masih ada orang-orang individu, kelompok, yang tidak mendapatkan akses yang setara karena satu dan lain hal, apa karena ekonominya karena jenis kelaminnya, karena disabilitasnya, karena profesinya dan lain sebagainya,” ujarnya.
"Maka Komnas HAM ingin mengajak juga tidak hanya penyelenggara pemilu, tetapi juga partai politik dan masyarakat, jangan sampai ada saudara-saudara kita yang tertinggal dalam pesta demokrasi," tambahnya.
Komnas HAM bersama KPU, Bawaslu, serta Partai Politik kemudian menyuarakan empat poin Deklarasi Pemilu Ramah HAM, yaitu:
1. Menjamin pemenuhan Hak Pilih Kelompok Marginal-Rentan
2. Menjamin Pemilu Akses yang inklusif terhadap Kelompok Marginal-Rentan.
3. Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bebas diskriminasi, nirkekerasan dan adil.
4. Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bebas hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.
Hadir dalam kegiatan deklarasi itu adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Pelaksana Tugas Ketua Umum (Plt Ketum) PPP Muhamad Mardiono; Ketua DPP PAN, angeran Khaerul Saleh, serta perwakilan ormas dan stakeholders lainnya.