Cegah Sengketa Tanah, BPN Papua Gandeng Aparat

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 11 Juni 2023 | 05:41 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat menggandeng aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan guna mencegah sengketa tanah di provinsi itu.

Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Barat John Wiclif Aufa mengatakan bahwa sinergi kolaborasi sangat perlu dalam mengantisipasi timbulnya konflik pertanahan pada masa mendatang.

Selain APH, BPN berkomitmen meningkatkan pemahaman kepada masyarakat adat terkait dengan syarat administrasi pertanahan yang menjadi legalitas hukum.

"Supaya tidak timbul konflik-konflik baru, kami lakukan pencegahan bersama-sama. Kami diskusi dengan APH," kata Jhon Wiclif di Papua dilansir dari Antara, Sabtu, 10 Juni 2023

Jhon Wiclif mengakui bahwa sengketa pertanahan yang terjadi di wilayah Papua dan Papua Barat adalah aset-aset milik pemerintah diklaim oleh masyarakat adat karena belum memiliki surat pelepasan adat.

Menurut dia, terkadang masyarakat adat mengajukan tuntutan ganti rugi ganda meski pemerintah telah melakukan pembayaran atas tanah tersebut.

Kondisi ini, lanjut Jhon Wiclif, dapat diminimalisasi melalui edukasi yang rutin bagi semua masyarakat adat terkait dengan aturan hukum pertanahan.

"Makanya, administrasi pertanahan harus jelas. Kalau data kami tidak baik, ya, pasti sulit mencegah sengketa tanah," ujar dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI