Tanggapan KPU Soal Penghapusan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu

Laporan:
Rabu, 17 Januari 2018 | 12:05 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat untuk menghapus ketentuan verifikasi faktual untuk menyaring partai peserta pemilu 2019.

Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Keputusan tersebut diambil untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atas Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait tahapan pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, akan menindaklanjuti hasil keputusan bersama tersebut terkait penghapusan proses verifikasi faktual terhadap Parpol calon peserta Pemilu.

"Akan kami tindak lanjuti dalam rapat pleno. Kami akan membahas keputusan rapat hari ini dalam pleno KPU," ujar Arief kepada awak media di Gedung DPR RI, Selasa sore.

Sementara itu anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto mengatakan verifikasi parpol sebenarnya sudah dilakukan KPU melalui pendaftaran parpol lewat sistem informasi partai politik (Sipol). Lagi pula, kata Yandri, PKPU yang mengatur verifikasi faktual bertentangan dengan UU Pemilu karena di dalamnya tidak ada aturan atau norma soal verifikasi faktual.

"Sipol itu sudah sangat ketat, bagi mereka yang asal masuk data kan tertolak. Termasuk nomor rekening, 30 persen perempuan, itu semua diverifikasi. Kalau nggak, kan dikembalikan SK kami," tutur Yandri.

Arief berpendapat, jika putusan bersama tersebut sebenarnya justru mempermudah dan menyederhanakan proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu.

Sebab, berdasarkan argumentasi di atas, pasal 172 hingga pasal 179 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan cukup sekali verifikasi.

"Sementara, KPU memandang bahwa pemilu ini harus diikuti oleh peserta pemilu yang berkualitas. Maka, tidak cukup hanya diperiksa secara administratif saja. Tetapi perlu ada kebenarannya secara faktual yang harus dibuktikan. Verifikasi seprti itu sudah kami lakukan sejak Pemilu 2004. Dan sudah kami praktikkan dalam berbagai jenis pemilu. Bukan hanya pileg, tetapi juga emilohan kepala daerah dan pilpres," jelasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI