KKP Segel 2 Hektare Keramba Jaring Apung di Batam

Laporan: Martahan Sohuturon
Sabtu, 10 Juni 2023 | 16:13 WIB
KKP menyegel KJA milik PT. CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepri pada Jumat, 9 Juni 2023. (SinPo.id/Dok. KKP)
KKP menyegel KJA milik PT. CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepri pada Jumat, 9 Juni 2023. (SinPo.id/Dok. KKP)

SinPo.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT. CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat, 9 Juni 2023. Penyegelan dilakukan lantaran KJA seluas 2 hektare itu beroperasi tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa penyegelan tersebut merupakan langkah tegas KKP dalam menertibkan perizinan berusaha di subsektor perikanan budidaya.

"Pelanggaran yang terjadi pada tambak budidaya ikan Kerapu dan Kakap yang dikelola Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini adalah tidak dilengkapi dokumen PKKPRL dan belum menerapkan CBIB. Oleh sebab itu, kita laksanakan penghentian sementara kegiatan operasionalnya", tegas Adin dalam keterangan pers yang diterima SinPo.id pada Sabtu, 10 Juni 2023.

Adin menegaskan, penyegelan ini merupakan langkah preventif untuk menghindari potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar akibat praktik budidaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ini sifatnya tindakan preventif, kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tanpa dilengkapi dengan PKKPRL dan CBIB tentu memiliki potensi menyebabkan kerusakan ruang laut", ujar Adin.

Lebih lanjut, Adin menyampaikan, pihaknya menginstruksikan PT. CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB. Adin mengingatkan akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila hal tersebut tidak dilaksanakan.

"Kami minta untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan", tutur Adin.

Penyegelan KJA ini menjadi langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan tidak sesuai ketentuan. Setelah sebelumnya, KKP juga telah menyegel  tambak budidaya ikan yang tidak memiliki Dokumen PKKPRL di Batam pada beberapa waktu lalu. Tindakan ini semakin mempertegas komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut sebagaimana arahan Menteri Sakti Wahyu trenggono.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI