Rumahnya Jadi Penampungan PMI Ilegal, Mabes Sebut AKBP di Lampung Tak Terlibat TPPO

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:38 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Ashar)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Mabes Polri menyatakan rumah milik perwira berpangkat AKBP yang digunakan sebagai tempat transit calon pekerja migran ilegal di Lampung berstatus disewakan.

“Saat ini rumah itu diduga disewakan kepada tersangka yang diamankan,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 10 Juni 2023.

Ramadhan menjelaskan, perwira menengah (Pamen) Polri yang merupakan pemilik rumah menyewakan kepada tersangka. Kemudian, tersangka memanfaatkannya sebagai tempat penampungan calon pekerja migran ilegal ke Timur Tengah.

Dengan demikian, Pamen Polri yang memiliki rumah tersebut tidak mengetahui dan terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Tersangka memanfaatkan untuk menampung 24 calon pekerja migran ilegal ke Timur Tengah. Semuanya perempuan calon pekerja migran ilegalnya,” katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI