Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023, Warga Boleh Tak Bermaker asal Sehat
SinPo.id - Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tak pakai masker. Syaratnya, wisatawan harus sehat.
Satgas Pengendalian COVID-19 telah menerbitkan surat edaran terbaru tentang penanganan COVID-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
"Surat Edaran ini berlaku mulai 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB yang juga Kasatgas COVID-19, Suharyanto, pada Jumat 9 Juni 2023.
Dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 itu, Satgas memperbolehkan warga tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat. Namun, warga tetap dianjurkan menggunakan masker ketika dalam keadaan kurang sehat.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," bunyi edaran itu.