Bareskrim Tangkap Satu Buronan Pengendali Pabrik Ekstasi Perumahan Mewah di Tangerang
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus satu orang DPO yang menjadi otak atau pengendali pabrik ekstasi di Perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasubdit l Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyebut bahwa tersangka tersebut berinisial B di wilayah Tangerang.
"Kemarin jam 8 malam, kami tim telah berhasil menangkap 1 tersangka lagi yang ada di Tangerang," ujar Calvijn dalam keterangannya, Jumat, 9 Juni 2023
Menurut Calvijn, pihaknya bakal melakukan prarekontruksi dan polisi sudah mendapatkan CCTV rekaman aktivitas para pelaku.
"Hari Senin besok kami akan melakukan prarekonstruksi di TKP dengan menjelaskan detail detail temuan-temuan yang ada," kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba dengan hasil sitaan ribuan pil ekstasi di perumahan mewah Sindang Jaya, Tangerang. Dua pelaku yakni TH (39) dan N (27) ditangkap serta di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan penggerebekan di lokasi dilakukan pada Kamis, 1 Juni 2023 malam. Awalnya, polisi mendapat informasi pengiriman alat pembuatan ekstasi dan bahan bakunya lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
“Tersangka di sini (Tangerang) ada dua, di Jawa Tengah ada dua, total empat orang. Ada dua DPO dan nanti pengembangan oleh tim Bareskrim maupun Bea Cukai,” kata Agus dikutip dari laman resmi, Jumat, 2 Juni 2023.
Agus mengungkapkan, polisi juga masih akan mendalami peran dari tersangka yang diamankan. Selain itu, aktor di balik pengiriman mesin pembuat ekstasi ini juga akan diburu kepolisian.