Satgas TPPO Selamatkan 123 WNI di Kaltara, Delapan Pelaku Diringkus

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 09 Juni 2023 | 12:37 WIB
Brigjen Asep Edi Suheri (Sinpo.id/Div Humas Polri)
Brigjen Asep Edi Suheri (Sinpo.id/Div Humas Polri)

SinPo.id -  Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri bersama Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menangkap delapan orang pelaku. Delapan pelaku TPPO ini berinisial H, J, AW, LO, U, LP, HZ, dan YBS.

Kepala Satgas TPPO Polri Irjen Asep Edi Suheri menyebut hasil dari pengungkapan ini, sebanyak 123 orang berhasil diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) via Nunukan, Kalimantan Utara, ke Tawau, Malaysia.

"Saat ini kami telah mengungkap 9 jaringan TPPO, menerbitkan 9 LP (Laporan), dan menahan 8 tersangka," ujar Asep dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat, 9 Juni 2023.

Asep mengatakan, para palaku ditangkap Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan pada 6 Juni 2023. Mereka menjalankan praktek kasus TPPO dengan mengirim pekerja ke perbatasan negara itu. 

Adapun, kata Asep, pihaknya berhasil menyita barang bukti 32 unit ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 paspor.

"Selama kegiatan ini, kami telah berhasil menyelamatkan 123 korban yang terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Para korban berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," kata Asep.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo Pasl 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dn denda maksimal Rp 600 juta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI