MPR Anggarkan Rp231 Miliar untuk Pemindahan Pimpinan dan Pegawai ke IKN
SinPo.id - Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI menganggarkan pemindahaan pimpinan dan pegawai sekretariat jenderal (Setjen) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Anggaran yang dibutuhkan untuk pemindahan itu sebesar Rp213,61 miliar.
"MPR RI juga mengusulkan tambahan anggaran berdasarkan keputusan rapat badan penganggaran MPR RI sebesar Rp213,61 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Janedjri M L Gaffar dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.
Dia menjelaskan usulan penambahan anggaran itu dipergunakan untuk kepindahan pimpinan MPR RI dan pegawai Sekjen RI ke Ibu Kota Nusantara. Kemudian, pelaksanaan sidang akhir masa jabatan periode 2019-2024.
Lalu, pelaksanaan sidang awal masa jabatan presiden periode 2024-2029. Termasuk, pelaksanaan sidang paripurna pelantikan presiden/wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Selanjutnya, pembekalan anggota MPR RI terpilih masa 2024-2029. Penambahan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat oleh seluruh anggota MPR RI dan kepindahan pimpinan MPR RI dan pegawai Setjen RI ke Ibu Kota Nusantara.
"MPR mendapatkan pagu indikatif tahun 2024 sebesar Rp922 miliar," ujarnya.
Janedjri mengatakan anggaran itu dialokasikan dalam dua program, yakni program penyelenggaraan lembaga legislatif dan alat kelengkapan dewan sebesar Rp652,21 miliar, dan program dukungan manajemen sebesar Rp269,86 miliar.
Dia mengatakan sejumlah kegiatan yang direncanakan, yakni temu tokoh nasional, pertemuan tahunan dengan lembaga negara dalam rangka hari konstitusi, forum temu pakar pimpinan MPR RI, sosialisasi empat pilar oleh seluruh anggota MPR di daerah pemilihan sebanyak enam kali dan pemasyarakatan konstitusi oleh badan sosialisasi MPR.
Dia juga melaporkan MPR RI mengelola anggaran pada 2023 sebesar Rp922 miliar dikurangi pencadangan anggaran sebesar Rp76 miliar. Hingga 6 Juni 2023, realisasi serapan anggaran sebesar Rp357 miliar.
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Sekjen MPR dan Sekjen DPD terkait rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja pemerintah (RKP) kementerian/lembaga tahun 2024.