Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, DPR Minta Pemerintah Tak Sembrono

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 08 Juni 2023 | 17:52 WIB
Ilustrasi pasir laut (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi pasir laut (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, meminta pemerintah untuk tak sembrono dengan membuka kembali izin ekspor pasir laut yang sudah ditutup 20 tahun. Sehingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, perlu dikaji ulang.

"Saya harap pemerintah tidak sembrono menerbitkan kebijakan. Maka, saya minta PP ini perlu dikoreksi, dikaji ulang, bahkan kalau perlu dibatalkan," kata Luluk, melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juni 2023.

Menurutnya, Indonesia perlu belajar dari kebijakan masa lalu mengenai ekspor pasir laut yang menuai banyak protes. Kemudian, Megawati Soekarnoputri menyetujui penghentian ekspor pasir laut lewat Permenperin Nomor 117 Tahun 2003, dengan pertimbangan masalah lingkungan.

Peraturan itu dibuat guna menghentikan kerusakan lingkungan, mencegah kaburnya batas maritim, serta menghentikan kerusakan pulau-pulau kecil. 

Oleh karena itu, kata Luluk, pemerintah seharusnya dapat mempertegas larangan, bukan malah membuat aturan yang di dalamnya membuka kembali izin ekspor pasir laut. Terlebih pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak jangka panjang pengerukan pasir laut, yang dapat merusak kelestarian lingkungan.

"Kita dulu gagal mencegah kebocoran penyelundupan pasir laut yang melibatkan oknum aparat dan penguasa. Dan tidak ada jaminan kita tidak mengulang kembali jika peluang ini dibuka," ungkapnya.

Di samping itu, pemerintah juga terkesan mengulang kembali kebijakan yang pernah dilarang karena membahayakan ekologi demi kepentingan ekonomi semata. Padahal kondisi ekologi laut sedang tidak baik-baik saja, ditandai dengan kerusakan serius mangrove di sejumlah wilayah dan abrasi yang terus berlangsung.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI