Dua Perusahaan Penyalur PMI di Garut Beroperasi Secara Ilegal
SinPo.id - Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap ada dua perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) yang beroperasi secara ilegal di Kecamatan Tarogong Kaler dan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dalam prosesnya, aparat kepolisian telah mengamankan 14 orang untuk dimintai keterangan terkait kegiatan yang menurus pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.
"Dua perusahaan yang selama ini menjadi penyalur pekerja migran Indonesia ke luar negeri, izinnya tidak ada," kata Kepala Polres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro di Garut, Kamis, 8 Juni 2023.
Ia menuturkan Polres Garut mendapatkan informasi adanya dua tempat yang selama ini sebagai perusahaan penyaluran PMI di Kabupaten Garut, sehingga pihaknya menggerebek tempat tersebut, Rabu, 7 Juni 2023 malam, karena diduga terlibat dalam TPPO.
Ia menjelaskan hasil operasi di dua tempat tersebut telah diamankan 14 orang, terdiri dari dua orang yang berstatus sebagai pemilik perusahaan penyalur pekerja itu, dan 12 orang yang hendak diberangkatkan ke luar negeri untuk dipekerjakan sebagai PMI.
"Ada 14 orang kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres.
Ia mengungkapkan dua perusahaan penyalur PMI itu melakukan kegiatan terindikasi ilegal atau tidak dilengkapi surat perizinan yang menunjang untuk usaha di bidang penyaluran pekerja ke luar negeri.
"Dua tempat yang digerebek itu terdapat banyak kamar yang digunakan untuk penampungan sementara bagi PMI sebelum berangkat ke luar negeri," ujarnya.
Ia mengungkapkan hasil keterangan sementara dari orang yang diamankan itu, rencananya mereka akan disalurkan ke negara Taiwan, Norwegia, dan sejumlah negara lainnya.
"Kami amankan barang bukti berupa handphone, laptop, serta dokumen penting, seperti paspor," katanya.
Rio mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami perusahaan penyaluran PMI yang diduga beroperasi secara ilegal itu dengan mengumpulkan bukti dan keterangan lainnya.
Sebelumnya jajaran Polres Garut telah memberikan imbauan melalui media sosial tentang praktik TPPO yang selama ini disinyalir masih terjadi di lingkungan masyarakat Garut.
Kapolres meminta masyarakat untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat apabila ada orang atau perusahaan yang dicurigai melakukan praktik TPPO agar dapat ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku.