21 Juni 2023, Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 08 Juni 2023 | 00:00 WIB
Teddy Minahasa (Ashar/SinPo.id)
Teddy Minahasa (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Sidang putusan banding Teddy Minahasa akan digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 21 Juni 2023. Informasi itu disampaikan Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan.

"Rencananya sidang pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB," ujarnya pada Rabu 7 Juni 2023. 

Teddy divonis seumur hidup penjara.Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teddy telah mengajukan permohonan banding atas vonis seumur hidup penjara majelis hakim PN Jakbar dalam kasus narkoba. Selain Teddy, terdakwa lainnya yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti juga akan mengajukan banding.

Sidang putusan akan dibacakan terbuka untuk umum. Sidang putusan juga akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sidang akan dipimpin Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

"Majelis hakim yang menangani perkara banding pidana atas nama Teddy Minahasa P. sudah ditunjuk," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI