Polri Telusuri Aliran Dana Kasus TPPO di Myanmar

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 07 Juni 2023 | 04:32 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri akan bekerjasama dengan PPATK menelusuri aliran dana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 25 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Menurut dia, upaya itu dilakukan dalam rangka mengungkap jaringan melalui transaksi keuangan.

"Menunggu hasil LHA (laporan hasil analisis,-red) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya," kata dia pada Selasa 6 Juni 2023.

Sejauh ini, aparat kepolisian telah
menangkap dua tersangka kasus TPPO puluhan warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Kedua tersangka masing-masing berinisial ASN dan ASD.
Penangkapan dua tersangka dilakukan di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 10 Mei 2023 malam.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI