DPR Sebut RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Penting untuk Keberlangsungan Negara

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 06 Juni 2023 | 21:51 WIB
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menegaskan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak hadir untuk memastikan beban-beban yang selama ini dirasakan perempuan dapat diambil alih negara. Payung hukum ini bahkan penting dalam melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Dia menilai RUU ini harus segera disahkan karena sampai saat ini pemerintah masih belum hadir secara penuh dalam membantu perempuan melahirkan SDM berkualitas.

"Di mana negara? Padahal negara sangat membutuhkan hadirnya perempuan di dalam negaranya. Padahal jika sudah ada kelahiran di negara ini, bangsa ini akan berhenti dan tidak ada lagi yang namanya kelahiran," kata Luluk dalam dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan DPR RI bertajuk 'RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dan Tantangan Generasi Unggul' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.

Luluk mengatakan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini akan mengakomodasi kepentingan perempuan dalam mendapatkan haknya. Misalnya, beban yang dirasakan perempuan sebagai penentu generasi penerus bangsa akan dijadikan tanggung jawab kolektif, mulai dari tanggung jawab suami, keluarga, hingga masyarakat.

"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak memastikan beban yang selama ini hanya dirasakan oleh perempuan sendiri ini harus menjadi tanggung jawab kolektif, harus menjadi tanggung jawab suami, bersama-sama harus menjadi tanggung jawab anggota keluarga yang lain, harus menjadi tanggung jawab juga masyarakat kita. Itu yang paling penting," kata Anggota Komisi VI tersebut.

Kehadiran RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini juga diharapkan dapat menjadi pegangan agar sebagai warga negara setiap orang tidak lagi melanggengkan diskriminasi dan juga ketimpangan gender. Untuk itu, RUU ini dibentuk sebagai iktikad baik dan juga pemenuhan hak konstitusional bahwa penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak harus diselenggarakan secara komprehensif dan tidak terpecah-pecah.

Terakhir, Luluk berharap bukan hanya pemerintah yang berusaha untuk peduli dengan keberadaan perempuan, tetapi para pria sekaligus suami yang juga harus lebih memperhatikan istrinya.

"Sehingga dengan adanya RUU KIA ini, Indonesia akan unggul karena perempuan Indonesia akan menghasilkan anak yang berpendidikan," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI