Mario Dandy Pasrah Didakwa Penganiayaan Berat Terencana

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 06 Juni 2023 | 15:32 WIB
Mario Dandy Satriyo (Sinpo.id/Sigit Nuryadin)
Mario Dandy Satriyo (Sinpo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id -  Terdakwa Mario Dandy Satriyo pasrah setelah didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora (17). Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan kliennya memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

Namun demikian, Andreas menilai dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan keterangan yang disampaikan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami tidak melakukan eksepsi, sudah disampaikan. Sebelum sidang pun kami sudah menyampaikan bahwa kami tidak akan melakukan eksepsi. Salah satunya adalah karena memang surat dakwaan yang sudah kita dengar bersama itu, sudah sangat detail," kata Andreas di PN Jaksel,  Selasa, 5 Juni 2023.

Menurut Andreas, dakwaan JPU sudah sesuai dengan keterangan Mario Dandy yang kooperatif selama pemeriksaan di kepolisian dalam perkara ini. 

"Perlu saya tekankan di sini, bagaimana surat dakwaan itu bisa menjadi sangat detail, karena hasil dari pemeriksaan pihak kepolisian dan sifat kooperatif dari Mario Dandy juga. Kita dengar sama-sama tadi ya, semua perkataan nya sudah tertuang di dalam berita acara," ucapnya. 

Akan tetapi, Andreas sedikit mengoreksi dakwaan JPU terkait usia Mario Dandy yang ditulis JPU berusia 20 tahun. Sebab, saat ini usia kliennya masih 19 tahun.

"Kami juga menyarankan ada sedikit typo ya di sini di halaman satu kalau misalnya berkenan kepada penuntut umum, bahwa di sini tertera Dandy berusia 20 tahun ya, itu belum sampai nanti pada saat di 30 oktober ya.Mungkin jika berkenan," kata Andreas. 

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora (17). Dakwaan tersebut dibacakan tim jaksa pada Selasa, 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

"Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ucap JPU saat membacakan tuntutan di PN Jaksel. 

JPU menyebut, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI