Dinas Lingkungan Hidup DKI Usul Denda Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 05 Juni 2023 | 03:20 WIB
Ilustrasi Uji Emisi/Net
Ilustrasi Uji Emisi/Net

SinPo.id -  Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengusulkan pemberian denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi karbon. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk mendorong regulasi emisi karbon kendaraan. 

"Kami akan melakukan kerjasama dengan KLHK membuat regulasi khusus adanya denda bagi yang tidak lulus uji emisi. Jadi, Insya Allah, dalam waktu dekat akan ada PP (peraturan pemerintah) yang mengatur denda bagi kendaraan perpanjang STNK akan ada denda tambahan," ujar Asep Kuswanto di Jakarta, Minggu 4 Juni 2023. 

Dia menjelaskan, usulan denda itu masih terus dibahas dengan pemerintah pusat. Dia menyebut mekanisme dan biaya denda masih terus digodok oleh pemerintah. Untuk mekanisme, kata dia masih digodok oleh pemerintah pusat. 

"Namun, yang jelas nanti akan ada penambahan denda. Besarannya masih dirumuskan," ujarnya.

Selain itu, Asep menyatakan pemerintah DKI Jakarta juga berniat memberlakukan harga tiket tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Nantinya, kebijakan itu diberlakukan di sejumlah tempat parkir di DKI Jakarta.

"Kita sudah ada di 11 lokasi titik parkir Jakarta. Nantinya seluruh tempat parkir milik pemerintah seperti tempat wisata, akan dikenakan biaya tertinggi. Kami juga akan bekerja sama dengan swasta. Mekanismenya nanti bagaimana, seluruh tempat parkir yang dimiliki pemerintah maupun swasta akan menetapkan harga tertinggi," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI