Penerbangan Haji Garuda Indonesia Tertunda, Kemenag Protes

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 04 Juni 2023 | 02:36 WIB
Saiful Mujab (Sinpo.id/Kemenag)
Saiful Mujab (Sinpo.id/Kemenag)

SinPo.id -  Kementerian Agama melayangkan protes kepada maskapai Garuda Indonesia soal keberangkatan 328 peserta ibadah haji kelompok terbang 4 Embarkasi Banjarmasin (BDJ 04) yang tertunda akibat kerusakan teknis pesawat Garuda Indonesia.

"Kami sudah sampaikan protes ke Garuda Indonesia atas peristiwa ini. Apalagi, info adanya kerusakan teknis baru diinformasikan setelah jamaah berada di Bandara Samsuddin Noor," ujar Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Sabtu, 3 Juni 2023.

Kelompok terbang 4 BDJ 04 sedianya diberangkatkan ke Tanah Suci pada 3 Juni 2023 pukul 02.40 WITA. Sesuai jadwal, jamaah calon haji berangkat dari Bandara Samsuddin Noor pada 2 Juni 2023, pukul 23.00 WITA.

Namun, para calon haji akhirnya kembali ke Asrama Haji karena ada informasi kerusakan teknis pesawat.

"Kami minta Garuda menyampaikan permohonan maaf dan berharap ada kompensasi yang diberikan ke jamaah," kata dia.

Menurut Mujab, protes keras disampaikan karena tertundanya pemberangkatan itu bukan kejadian yang pertama. Kejadian yang serupa juga pernah dialami jamaah asal Banjarmasin pada operasional haji 2022.

Saat itu, kepulangan mereka tertunda karena ada persoalan teknis. Kejadian lainnya juga menimpa jamaah asal Embarkasi Banjarmasin pada 2019. Bahkan saat itu, peristiwa yang terjadi berdampak pada tertundanya keberangkatan tiga kloter berikutnya.

"Ini berulang lagi. Kami minta Garuda Indonesia bisa memberikan solusi terbaik agar jamaah bisa segera berangkat secara bersama-sama dalam satu kloter menuju Tanah Suci," kata dia.

Ia mendorong pihak Garuda Indonesia untuk segera mencarikan solusi agar kejadian yang berulang tersebut tidak terus terjadi. Mujab khawatir tertundanya Kloter 4 BDJ 04 berdampak ke penerbangan lain.

"Solusi diperlukan segera agar persoalan ini tidak berdampak pada kloter-kloter berikutnya" kata dia.sinpo

Komentar: