Kapolri Yakin Putusan Banding Sidang Etik Teddy Minahasa Tidak Jauh Berbeda

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 01 Juni 2023 | 10:49 WIB
Teddy Minahasa (Sinpo.id/Ashar)
Teddy Minahasa (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meyakini menyakini putusan banding pada sidang etik Irjen Pol Teddy Minahasa tidak akan jauh berbeda hasilnya dengan putusan tingkat pertama.

“Tentunya untuk banding saya kira tim banding tidak terlalu jauh,” kata Sigit usai Rapat kerja teknis (Rakernis) DivHubinter Polri di Serpong, Tangerang, Rabu, 31 Mei 2023.

Sigit juga mengatakan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa membuktikan sikap tegas Polri terhadap anggota yang melanggar aturan.

“Sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil putusan,” kata Sigit.

Menurut jenderal bintang empat itu, Polri bakal menindaklanjuti dengan menggelar sidang banding setelah semua persyaratan dipenuhi.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi adminstrasi kepada Irjen Teddy Minahasa berupa PTDH atas pelanggaran etik yang dilakukannya.

Wujud pelanggaran yang dilakukan, yaitu Irjen Teddy Minahasa telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,4 Kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 Kg.sinpo

Komentar: