Polri Pecat Teddy Minahasa Tidak dengan Hormat
SinPo.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ini merupakan hasil sidang etik yang digelar Polri pada Selasa 30 Mei 2023.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa 30 Mei 2023.
Dalam sidang itu diketahui Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.
Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada memimpin sidang etik. Sementara Wakil Ketua Komisi diisi Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Lalu, anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Teddy Minahasa sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba. Teddy tak terima dengan putusan itu. Dia telah mengajukan banding.