TENAGA KERJA INDONESIA

Tingkat Pengangguran Terbuka Pemuda Indonesia Capai 13,93 Persen

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 31 Mei 2023 | 01:46 WIB
Ilustrasi tenaga kerja (Pixabay)
Ilustrasi tenaga kerja (Pixabay)

SinPo.id -  Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2022, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Pemuda Indonesia mencapai 13,93% pada 2022. Artinya sekitar 14 dari 100 angkatan kerja pemuda tidak terserap dalam pasar kerja. 

Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan hasil survei itu harus menjadi perhatian. “Terutama tentang lapangan kerja yang masih stagnan, kita minta semacam ada langkah-langkah baru dari semua lembaga/kementerian terkait,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan saat  
memberikan arahan pada rapat pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan, di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa 30 Mei 2023

Untuk meningkatkan indeks tersebut, Wapres meminta kepada para menteri dan pimpinan lembaga anggota Tim Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Kepemudaan (TKNPK) untuk fokus mengatasi kendala di dalam penyelenggaraan kepemudaan.

Salah satunya kendala dalam rencana aksi Pelayanan Kepemudaan. Rencana aksi ini berisi Program dan Kegiatan di Bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing. Seharusnya, rencana aksi ini disusun di tingkat nasional, hingga di tiap provinsi, dan kabupaten/kota.

“Rencana Aksi Daerah (RAD), dari sekian banyak, baru 4 provinsi dan 2 kabupaten,” ujar Wapres yang juga selaku Ketua Pengarah Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Kepemudaan, 

Menurut dia, perlu ada langkah-langkah strategis dan ini diperlukan keterlibatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

"Kalau bisa nanti ada semacam instruksi. Saya minta nanti dibicarakan antara Mendagri dan Menpora untuk bisa dirumuskan agar segera RAD [untuk pelayanan kepemudaan] ini ada di setiap provinsi, kabupaten/kota,” ujarnya
 sinpo

Komentar: