Ekspor Pasir Laut Kembali Diizinkan Usai 20 Tahun Dilarang

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 30 Mei 2023 | 06:43 WIB
Ilustrasi pasir laut (Pixabay)
Ilustrasi pasir laut (Pixabay)

SinPo.id -  Pemerintah membuka pemanfaatan pasir laut untuk ekspor. Kebijakan itu tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Ekspor pasir laut kembali diizinkan usai 20 tahun dilarang. Adapun ekspor pasir diatur dalam beleid yang telah berlaku sejak 15 Mei 2023 pada Bab IV, Pasal 9 nomor 2 huruf b tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa Pasir Laut.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tulis pasal 9 dalam aturan tersebut, dikutip Senin 29 Mei 2023. 

Sedangkan, pelaku usaha yang akan melakukan ekspor pasir laut wajib mempunyai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Selanjutnya, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah. Nantinya, ada bea keluar sesuai peraturan yang berlaku.

“Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis bunyi Pasal 15 ayat (4). 

Untuk diketahui, ekspor pasir laut sebelumnya dihentikan sementara. Ini dilakukan dalam rangka mencegah tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau, serta belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI