Verifikasi Faktual Parpol, KPU Butuh Tambahan Anggaran Rp 68 Miliar. Ini Sebabnya!
Jakarta, sinpo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tambahan anggaran sekitar Rp 66-68 Miliar untuk membiaya proses verifikasi faktual partai politik lama calon peserta pemilu 2019. Verifikasi faktual terhadap parpol lama sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan "Sesuai perhitungan internal, kita butuh tambahan anggatan berkisar antara Rp. 66-68 miliar untuk verifikasi faktual," ujar nya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Minggu (14/1).
Anggaran tersebut, Menurut Arief, digunakan untuk membiayai tambahan petugas yang akan melakukan verifikasi faktual 12 partai di kabupaten/kota. Pasalnya, jika KPU ingin jadwal penetapan parpol peserta Pemilu pada 17 Februari 2018, maka KPU harus menambah jumlah petugas yang melakukan verifikasi.
"Kita rencana dua kali lipat. Kalau kemarin 3 orang (petugas verifikasi), sekarang kita akan rekrut 6 orang. Tetapi ini masih dalam perkiraan," tanda dia.
Dengan penambahan sumber daya tersebut, Arief mengatakan bahwa pihaknya akan mengurangi waktu verifikasi faktual. Dia mencontohkan, jika waktu normal verifikasi faktual dilakukan dalam jangka waktu 21 hari di tingkat kabupaten/kota.
"KPU bisa saja mengurangi menjadi 14 hari. Kalau KPU mempunyai daya yang lebih besar lagi, maka bisa cukup 7 hari," ungkap dia.
Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa anggran Rp 66-68 miliar tersebut, bukan anggaran baru, tetapi anggaran verifikasi parpol tahun 2017. Pasalnya, anggaran verifikasi parpol tidak banyak digunakan pada tahun 2017 dan sudah dikembalikan ke kas negara.
"Sekarang anggaran tahun baru, 2018, maka KPU mengajukan lagi. Sebetulnya bukan angaran baru, anggaran ini sudah ada tahun kemarin, tetapi tidak dipakai. Ini kita ajukan lagi ke kementerian keuangan," tutupnya.
Sebelumnnya, Sekjen KPU Arif Rahman Hakim mengatakan KPU menyediakan Rp 500 miliar untuk proses verifikasi parpol untuk tahun anggaran 2017. KPU hanya menggunakan Rp 150 miliar dan Rp 350 miliar yang dikembalikan ke kas negara karena tidak digunakan lagi